GOPRESIDEN.COM – Sebuah mobil dinas menteri dengan pelat nomor RI 24 terjebak di jalur Transjakarta atau busway di daerah Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/7/2024).
Kejadian tersebut divideokan oleh salah satu pengendara yang lewat dan viral di media sosial. Dalam video itu, tampak mobil Toyota Alphard berpelat dinas RI 24 warna hitam berada di jalur TransJakarta bersama beberapa mobil lainnya.
Di depan rombongan mobil terdapat satu motor Patroli dan Pengawal (Patwal) yang dikemudikan polisi lalu lintas (polantas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, mobil-mobil tersebut terjebak di jalur Transjakarta lantaran ada sebuah bus Transjakarta yang tak bergerak.
Hal itu membuat motor Patwal beserta mobil pelat dinas RI 24 dan rombongan memundurkan kendaraan untuk keluar dari jalur Transjakarta.
Mobil Menteri Agama Berdasarkan informasi, mobil dinas berpelat RI 24 rupanya milik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menjelaskan, mobil dinas Menag Yaqut terjebak saat hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Itu kalau mobil RI memang ada koordinasi, ada protokol dan protap. Itu video ketika Pak Menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin,” ujar Anna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Anna menuturkan, pada saat rombongan mobil Menag melewati jalur Transjakarta, bus Transjakarta mengalami kendala sehingga mogok di jalan.
Hal itu membuat rombongan mobil Menag beserta Patwal tak bisa melaju di jalur Transjakarta.
Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Pangeran MbS di Arab Saudi
“Kemarin bukannya bus menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal. Makanya patwal memilih mundur untuk mencari jalan lain,” kata Anna. Anna menyampaikan, mobil Menag Yaqut tidak selalu memasuki jalur bus Transjakarta. Sebab, rute yang dilalui mobil Menag ditentukan oleh tim Patwal.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru 2024 PT ASABRI (Persero)
“Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” jelas Anna
Lebih lanjut, Anna menyampaikan bahwa kendaraan dengan pelat dinas RI diizinkan melintasi jalur Tansjakarta. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang. “Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134,” jelasnya.
Bolehkah mobil menteri masuk jalur Transjakarta? Sebagai informasi, jalur TransJakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan. Hal ini bertujuan agar bus Transjakarta bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.
Baca juga: Koalisi Prabowo Diprediksi Tak Akan Menolak jika Jokowi Restui Kaesang Maju Pilkada Jateng
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,”bunyi pasal tersebut.
Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta. “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur busway,” tulis peraturan tersebut.
Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta selain bus Transjakarta, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Baca juga: Prabowo: Untuk Apa Kita Bangun Gedung-Jalan Raya Kalau Negara Tidak Aman
Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus. Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, mobil kepolisian dan TNI sampai duta besar (dubes) negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.