GOPRESIDEN.COM – Yohanes Ande Kala atau Joni, pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang viral karena aksi heroiknya memanjat tiang bendera saat upacara peringatan HUT ke-73 RI gagal masuk TNI AD. Kodam IX/Udayana memberi penjelasan.
“Joni diberikan kesempatan untuk melanjutkan serangkaian tes yang berlangsung di Kota Kupang, wilayah Korem 161/WS,” kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Agung mengatakan proses seleksi dari Kodam IX/Udayana sudah dimulai hari ini. Pendaftaran anggota TNI mensyaratkan tinggi badan minimal 163 sentimeter (cm). Namun daerah tertinggal seperti di NTT punya ketentuan khusus tinggi badan minimal 160 cm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga : Joni Bocah Pemanjat Tiang Dipanggil Kodim Usai Gagal Tes Masuk TNI
“Yang bersangkutan tingginya hanya 155,8 cm. Namun ini masih tahap administrasi,” kata Agung.
Selain tinggi badan, ada serangkaian tes yang wajib dijalani semua calon tentara, termasuk Joni. Tesnya meliputi kesehatan, postur, jasmani, akademik, dan psikotes.
Piagam Penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud berkat aksi heroiknya saat upacara peringatan HUT RI ke-73 juga akan dipertimbangkan. Kemudian, hasil serangkaian tes akan dilaporkan ke Mabes TNI AD (Mabesad).
“Nah kalau memang ada poin-poin potensi yang bersangkutan sebagai keunggulan khusus yang bisa menutup kekurangan tadi, ya kami laporkan ke Mabesad,” jelasnya.