GOPRESIDEN.COM – Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Prabowo-Gibran bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang habis masa jabatannya.
Berdasarkan Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR.
“Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu mengapa Prabowo-Gibran dilantik pada tanggal 20 Oktober?
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun masa jabatan.
Ia mengatakan tak ada aturan khusus yang mengatur terkait tanggal pelantikan presiden ini. Namun, ia mengatakan sejarah pelantikan presiden dan wakil presiden tiap tanggal 20 Oktober bermula dari pelantikan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan wakil presiden.
Gus Dur-Megawati dilantik pada 20 Oktober 1999. Namun, Gus Dur di tengah jalan turun dari kursi kepresidenan.
Kemudian digantikan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden kelima Indonesia dan dilantik pada Senin, 23 Juli 2001. Otomatis, Megawati hanya melanjutkan era presiden Gus Dur dan berakhir pada 20 Oktober 2004.
“Dalam proses habis masa jabatannya Megawati yang lanjutkan masa jabatannya Gus Dur di tanggal itu. Dan dijadikan patokan adalah berhentinya masa jabatan lima tahun,” Selasa (6/8).
Kaka mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla yang menang Pilpres 2004 kemudian dilantik 20 Oktober 2004.
Menurutnya, 20 Oktober terus menjadi penanda peralihan kekuasaan dan tanggal pelantikan presiden setelahnya hingga Prabowo-Gibran nanti.
Ia mengatakan secara prinsip peralihan kekuasaan di eksekutif di tingkat pusat tak boleh terjadi kekosongan.
“Sebenarnya bukan pemilihan tanggal. Tapi proses pergantian kekuasaan di tingkat pusat tak boleh terjadi kekosongan. Dan [tanggal 20 Oktober] terus menerus seperti itu sampai sekarang,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen di Pilpres 2024 lalu. Dari hasil itu, pasangan ini berhasil meraih kemenangan satu putaran.
Sementara rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95 persen. Kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan ketiga dengan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen.